بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
(Bismillahir rohmanir rohim)
(Bismillahir rohmanir rohim)
Dalil Al-Qur'an
Surah Al Baqoroh, ayat 185
Syahru ramadaana alladzii unzila fiihi alqur-aanu hudan lilnnaasi wabayyinaatin mina alhudaa waalfurqaani faman syahida minkumu alsysyahra falyashumhu waman kaana mariidhan aw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhara yuriidu allaahu bikumu alyusra walaa yuriidu bikumu al'usra walitukmiluu al'iddata walitukabbiruu allaaha 'alaa maa hadaakum wala'allakum tasykuruuna. Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Syahru ramadaana alladzii unzila fiihi alqur-aanu hudan lilnnaasi wabayyinaatin mina alhudaa waalfurqaani faman syahida minkumu alsysyahra falyashumhu waman kaana mariidhan aw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhara yuriidu allaahu bikumu alyusra walaa yuriidu bikumu al'usra walitukmiluu al'iddata walitukabbiruu allaaha 'alaa maa hadaakum wala'allakum tasykuruuna. Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dalil As Sunnah
Hadits Nabi Muhammad sholallahu a'alaihi wasallam :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ، قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لأن أَقُوْلُ: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَر، أَحَبَّ إِلَي مما طلعت عليه الشمس”.
Artinya : ”Sesungguhnya aku berkata bahwa kalimat Subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Allah Maha Besar) itu lebih kusukai daripada apa yang dibawa oleh matahari terbit.” (HR. Bukhari Muslim)
Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam bersabda : “ Pada malam mi’raj , aku melihat lautan besar yang luasnya hanya diketahui oleh Allah . Pada tepi laut itu terdapat seorang malaikat berbentuk burung dengan 70.000 sayap . Jika seorang hamba Allah membaca “ Subhaanallah ” , malaikat berbentuk burung bergerak dari tempatnya dan jika diteruskan dengan membaca “ Alhamdulillaah ” maka terbukalah sayapnya kemudian jika diteruskan dengan membaca “ Laa ilaaha illallaah ” malaikat berbentuk burung tersebut terbang kemudian jika diteruskan dengan membaca “ Wallaahu Akbar ” malaikat berbentuk burung tersebut menceburkan dirinya ke dalam laut dan jika diteruskan dengan membaca “ Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adziim ” malaikat berbentuk burung tersebut keluar dari dasar laut sambil mengibaskan sayapnya dan bertetesanlah dari tiap sayapnya 70.000 tetes air dan dari tiap tetes air Allah menciptakan seorang malaikat yang bertasbih , bertahlil dan memohon ampunan bagi pembaca “ Subhaanallaah wal hamdulillaah wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar wa laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adziim ” hingga hari kiamat ”.
Adapun hukum takbir pada hari raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhaa) adalah sunnah. Menurut Imam Nawawi rahimahullah didalam Al-Majmu’, hal itu berdasarkan riwayat,
عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج في العيدين مع الفضل بن عباس و عبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين واسامة بن زيد وزيد بن حارثة وايمن بن ام ايمن رضي الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير فيأخذ طريق الحدادين حتى يأتي المصلى وإذا فرغ رجع على الحذائين حتى يأتي منزله
“Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berangkat pada hari raya beserta al-Fadll bin Abbas, Abdullah, Abbas, Ali, Ja’far, al-Hasan, Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman Ibn Ummu Aiman –Radliyallahu ‘Anhum-, mereka meninggikan suaranya (mengeraskan suara) dengan membaca tahlil dan takbir, mengambil rute satu jalan hingga tiba di mushalla (tempat shalat), dan ketika mereka selesai shalat, mereka kembali melewati rute yang lainnya hingga tiba di kediamannya”. [HR. Al-Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro, dan Shahih Ibnu Khuzimah]
Seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan ‘Allahu Akbar‘ ketika memulai shalat, ini dinamakan takbiratul ihram. Takbiratul ihram termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya. Dalil bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Menujukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya takbiratul ihram.
Para ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits,
مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Pembuka shalat adalah bersuci (wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam” (HR. Abu Daud 618, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Yang benar, semua itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya hadits:
إنَّهُ لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ منَ النَّاسِ حتَّى يتوضَّأَ فيضعَ الوضوءَ مواضعَهُ ثمَّ يقولُ اللَّهُ أَكبرُ
“Tidak sempurna shalat seseorang sampai ia berwudhu, lalu ia membasuh air wudhu pada tempat-tempatnya, lalu ia berkata ‘Allahu Akbar’” (HR Abu Daud 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari 631, 5615, 6008)
Takbiratul ihram itu wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri (Syarhul Mumthi’, 3/20). Namun yang rajih, hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (Syarhul Mumthi’, 3/20).
Bagaimana takbirnya orang bisu?
عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج في العيدين مع الفضل بن عباس و عبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين واسامة بن زيد وزيد بن حارثة وايمن بن ام ايمن رضي الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير فيأخذ طريق الحدادين حتى يأتي المصلى وإذا فرغ رجع على الحذائين حتى يأتي منزله
“Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berangkat pada hari raya beserta al-Fadll bin Abbas, Abdullah, Abbas, Ali, Ja’far, al-Hasan, Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman Ibn Ummu Aiman –Radliyallahu ‘Anhum-, mereka meninggikan suaranya (mengeraskan suara) dengan membaca tahlil dan takbir, mengambil rute satu jalan hingga tiba di mushalla (tempat shalat), dan ketika mereka selesai shalat, mereka kembali melewati rute yang lainnya hingga tiba di kediamannya”. [HR. Al-Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro, dan Shahih Ibnu Khuzimah]
Seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan ‘Allahu Akbar‘ ketika memulai shalat, ini dinamakan takbiratul ihram. Takbiratul ihram termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya. Dalil bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Menujukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya takbiratul ihram.
Para ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits,
مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Pembuka shalat adalah bersuci (wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam” (HR. Abu Daud 618, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Yang benar, semua itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya hadits:
إنَّهُ لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ منَ النَّاسِ حتَّى يتوضَّأَ فيضعَ الوضوءَ مواضعَهُ ثمَّ يقولُ اللَّهُ أَكبرُ
“Tidak sempurna shalat seseorang sampai ia berwudhu, lalu ia membasuh air wudhu pada tempat-tempatnya, lalu ia berkata ‘Allahu Akbar’” (HR Abu Daud 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari 631, 5615, 6008)
Takbiratul ihram itu wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri (Syarhul Mumthi’, 3/20). Namun yang rajih, hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (Syarhul Mumthi’, 3/20).
Bagaimana takbirnya orang bisu?
No comments:
Post a Comment